Senin, 17 Juni 2013

Nusyuz seorang wanita

Isteri tidak mau di ajak bersenggama pada kedua kalinya oleh suami menurut islam
MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Syarat Megikuti UAS
Mata Kuliah Fiqih Munakahat

Dosen Pembimbing : KH.Moh.Romzi Al-Amiri Mannan, SH., M. HI





  
  


OLEH:

HIZBULLAH HUDA

FAKULTAS SYARI'AH
JURUSAN AHWALUS SYAHSIYAH (AS/III)
INSTITUT AGAMA ISLAM NURUL JADID
PAITON PROBOLINGGO
2011

 

 





 

KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan kita rahmat dan maunah-Nya kepada kita yang berupa kesehatan jasmani maupun rohani sehingga kita dapat melaksanakan aktivitas kita dengan sebagaimana mestinya. Tiada daya dan upaya yang dapat kita lakukan tanpa adanya pertolongan dari-Nya dalam menghadapi problematika hidup yang semakin beragam fariasinya. Sebab kita adalah hamba yang lemah (dho’if) yang tidak mempunyai kekuasaan untuk melawan arus takdir yang ditentukan kepada kita.    
Selanjutnya sholawat beserta salam semoga tetap tercurahkan pada nabi kita, beliau adalah putra padang padang pasir  Revolusioner Islam baginda nabi besar Muhammad saw yang telah membawa kita dan mengangkis kita dari Alam kegelapan menuju Alam pencerahan yaitu dengan adanya Agama Islam
Selanjutnya penulis juga tidak lupa pada teman-teman seperjuangan yang telah banyak membantu perampungan makalah yang penulis tidak bisa diesebutkan namanya walupun kadang-kadang penulis sangat disibukkan dengan aktifitas-aktifitas yang bersifat kepesantrenan, dan tidak lupa pula persembahanku diantranya.
1. Pengasuh pondok pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo KH. Zuhri Zeini dan Dewan pengasuh yang lain yang telah memberikan pengarahan pada kami membimbing kami  dikala kami mulai jenuh dengan hiruk pikuknya ke hudupan dunia, dan tidak lupa dosen kami KH. Moh. Romzi Al-Amiri Mannan, S.H, M.Hi yang telah banyak menghibur kami di waktu kuliah dan memberikan masukan demi selesainya makalah ini.
2. Ayah dan Ibu kami sebgai motivasi dan banyak mengeluarkan tenaganya baik yang berbebtuk materi atau non materi sehingga kami dapat melaksankan kewajiban-kewajiban sebagai seorang penuntut Ilmu pengabdi pada Agama bangsa dan Negara.
3. Tidak lupa pula pada orang yang pernah mengisi hari-hari dengan penuh kasih sayang memberi motivasi dikala aku capek dan jenuh yaitu teman-teman marvel dan syauqi yang semuanya masih ada di bangku kuliah.
Penulis sebagai seorang biasa tentunya dalam makalah yang penulis tulis banyak kesalahan-kesalahan ataupun kekurangan maka dari itu semua saran dan kritik pembaca makalah ini penulis harapkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan sehingga nanti bisa menjadi makalah yang kita harapkan bersama  terimakasih kami ucapkan kurang lebihnya mohon maaf.

Paiton, 10 januari 2011


     Hizbullah huda




DAFTAR ISI

 

COVER .................................................................................................................. I

KATA PENGANTAR ....................................................................................... II

DAFTAR ISI ...................................................................................................... III

BAB I PENDAHULUAN

A.    latar belakang Masalah ......................................................................... 1

B.     Rumusan  Masalah ................................................................................. 1

C.    Tujuan Penulisan ................................................................................... 3

D.    Metode Penulisan ................................................................................... 3

E.     Sistematika Penulisan ........................................................................... 4

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pngertian nusyuz......................................................................................5

B.     Istri membangkang..................................................................................9

C.    Suami membangkang............................................................................11

D.    Kewajiban suami istri ..........................................................................19

E.     Analisis....................................................................................................20

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan ...........................................................................................21

B.     Saran ....................................................................................................... 21

Daftar pustaka...................................................................................................22

 

 




A.LATAR BELAKANG

Perkawinan merupakan perintah agama kepada yang mampu sebagaimana perintah allah. Perkawinan dalam islam tidak serta merta hanya sebagi status saja akan tetapi tujuan perkawian adalah agar mewujudkan pasangan yang sakinah,mawaddah, dan warohmah dan mempunyai nilai ibadah. Karena setiap tindakan yang di lakukan masing-masing pasangan setelah menikah harus menunaikan hak dan kewajibannya masing-masing sebagaimana di tegaskan dalam al quran yang kemudian di khususkan pembahasannya dalm fikih munakahat dan telah di atur dalam kompilasi hokum islam. Yang merupakan basis utama bagi bangunan suatu masyrakat.  Di dalam setiap pernikahan nanti  pastinya akan terjadinya suatu masalah atau ujian yang akan kita hadapi dalam berumah tangga. Dalam berumah tangga yang harus kita utamakan adalah hak dan kewajiban kita selaku pasangan adalah bersungguh-sungguh dalam menjalankannya.   Akan tetapi hak dan kewajiban suami isteri terkadang tidak di lakukan sebagaimna mestinya yang dalam istilah islam disebut dengan nusyuz.
Ketikaseorang isteri tidak menjalankan kewajiban sebagai mana mestinya dalam islam di sebut nusyuz. Menurut para ulama istilah nusyuz hanya terdapat pada seorang isteri. Padahal secara logika suami itu juga adalah manusia biasa yang tidak mungkin terlepas dari sikap lalai,khilaf dan salah.
Dalam konteks pembahasan ini akan lebih di perinci lagi mengenai masalah-masalah tentang nusyuz ini.

B. RUMUSAN MASALAH
  1. Apakah seorang isteri yang tidak mau di ajak bersenggama oleh suaminya pada kedua kalinya masih dianggap nusyuz oleh islam?
  2. Bagaimana kalau kasus tersebut terjadi pada suami apakah masih di anggap nusyuz oleh islam?

C.TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan perumusan masalah adapun tujuan yang ingin di capai penulis adalah sebagai berikut:
1.      Untuk dapat mengetahui dan memahami nusyuz itu sendiri.
2.      Untuk dapat mengetahui adat bersenggama yang di benarkan oleh islam.
3.      Untuk lebih mengetahui pendapat para ulama.


C.SISTEMATIKA PENULISAN
Teknis analisa data yang kami pergunakan adalah diskriptif kualitaif dengan menggunakan analisa pendekatan sebagai berikut;
a. Metode Deduktif, dengan mengelola atau menjabarkan semua data-data yang bersifat umum menjadi bersifat khusus.
b. Metode Komparasi; dengan menganalisa dan mencari permasalahan dan perbedaan serta hal-hal terkait.
Sumber data yang diambil dalam penulisan makalah ini dari berbagai macam sumber, sebab makalah ini merupakan kajian pustaka (library reserch). Sumber data tersebut dipetakkan sebagai berikut;
    1. Primer, yang meliputi beberapa macam sumber data berupa buku-buku fiqh munakahat, dan buku-buku lainnya.
    2. Sekunder, yang meliputi beberapa artikel-artikel yang relevans dengan tulisan ini.         

 












BABII
PEMBAHASAN
A.Pengertian nusyuz
Nusyuz menurut etimologi berasal dari bahasa arab yang di ambil dari bahasa arab dari kata nusyaza-yansuzu- nusyuuzan yang berarti tinggi atau timbul ke permukaan. Nusyuz bisa berarti juga perempuan yang durhaka kepada suaminya.[1]
Menurut ulama fikih durhaka. Yaitu jika isteri atau suami meninggalkan kewajiban-kewajiban dari pihak isteri. Isteri nusyuz ialah jika isteri meninggalkan rumah tanpa  seizin suami,dengan maksud membangkang kepada suami.dari pihak suami bertindak keras pada isteri[2].
Jika isteri tetap membangkang kepada suaminya maka hendaklah di naesehati dengan baik jika tidak ada perubahan boleh di pukul tetapi tidak membahayakan dan bersifat mendidik. Dan jika tetap tidak ada perubahan maka hendaklah di serahkan kepada juru perdamaian atau dari kedua pihak unutk memutuskan yang terbaik.jika suami yang nusyuz hendaknya di perdamaikan keduanya untuk kerukunan berumah tangga. Jika tidaka dapat perubahan serahkanlah semuanya kepada hakim untuk memutuskan perkara inadanya sikap tidak peduli sampai pada tingkat tidak mematuhi anatara hak dan kewajiban meraka dalam kehidupan berumah tangga terjadi pada salah satu pihak disebut dengan nussyuz.

B.isteri membangkang
Sebagaimana telah di uraikan di atas bahwa nusyuznya seorang isteri apabila telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang isteri dan tidak memberikan hak suami.
kriteria ataupun perbuatan-perbuatan isteri yang dianggap nusyuz ada yang berpendapat

:” jika isteri tidak taat pada suaminya atau tidak mau di ajak tidur bersama atau isteri keluar tanpa izin suami, atau isteri musafir tanpa seizin suami,ataupun ihram isteri ketika musim haji tanpa seijin suami, maka isteri tersebut nusyuz kecuali keluarnya karna darurat.
Dari utraian diatas dapat di pahami bahwa criteria ataupun syaratnya nusyuz seorang isteri adalah :
  1. Isteri tidak mau pindah mengikuti suami untuk menempati rumah yang di sediakan sesuai dengan kemampuan suami,atau istri meninggalkan suami tanpa seizinnya.
  2. Apabila keduanya tinggal dirumah isteri atas seizin isteri,kemudian pada suatu ketika isteri melarangnya untuk masuk ke rumah itu dan bukan karena  henda k pindah rumah yang di sediakan oleh suami.
  3. Isteri menolak ajakan suaminya untuk menetap di rumah yang di sediakannya.
  4. Apabila isteri bepergian tanpa suami atau mahromnya walaupun perjalanan itu wajib,seperti haji, tapi jika tidak bareng dengan suami  di katakan maksiat.[3]
Adapun hukuman atau sanksi bagi isteri yang nusyuz adalah pertama di nasehati, kedua pisah ranjang,ketiga di pukul. Suami tidak boleh terburu-buru menuntutnya , menghukumnya dan tidak boleh segera menyakitinya artinya tidak boleh melakukan hukuman yang ketiga sebelum melakukan hukuman yang pertama dan kedua, akan tetapi mestilah suami terlebih dahulu menasehati dan mengingatkan akibat dari perbuatan nusyuz tersebut.
Kemudian jika isteri itu masih tetap dalam kedurkahaannya kepada suami, maka suami boleh berpisah tempat tidur atau tidak tidur sekamar dengan isterinya . apabila isteri belum menyadari nusyuznya atau tidak berhenti dari kesesatannya, maka suami boleh memukulnya dengan pukulan yang ringan saja. Atau pukulan yang tidak membekas ( hanya sebagai pelajaran), hukuman ini sesuai dengan firman allah dalam Qs.an-nisa 34 yang berbunyi:
والتي تخا فو ن نشو ز هن فعظو هن فى ا لمضا جع وا ضر بو هن فا ن ا طعنكم فلا تبغو ا عليهن سبئلا

 wanita-wanita yang kamu takutkan nusyuznya maka nasehatilah mereka dan pisahkannlah diri dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka.[4]

Adapun hadits rasulullah dari Abi Harrah Al Riqosy dari pamannya rasulullah bersabda : jika kamu khawatir terhadap nusyuz mereka (isteri) maka pisahkanlah mereka dari tempat tidurmu. Hadits nabi yang lain juga menyebutkan : jika kamu khawatir terhadap nusyuz mereka, maka nasehatilah mereka, dan pisahkanlah diri mereka dari tempat tidurmu, dan pukullah merka dengan pukulan yang tidak berlebihan.

Ayat dan hadits di atas dapat di pahami, hak dan bagi isteri nusyuz adalah suami berkewajiban terlebih dahulu menasehatinya dengan baik. Apabila isteri tetap nusyuz kepada suaminya dan tetap maksiat maka suami boleh memisahkan tempat tidur dari isterinya. Apabila isteri juga belum menyadari kedurkahaannya, maka suami boleh memukul isteri dengan pukulan yang tidak berlebihan ataupun pukulan yang membahayakan artinya hukuman bagi isteri yang nusyuz hanya tiga yaitu di nasehati, pisah ranjang, dan di pukul dengan pukulan yang tidak membahayakan. Adapun pemhasannya yang lebih rinci lagi:
1.Menasehati istrinya
Pengobatan pertama yang dapat dilakukan dengan perkataan yang lemah lembut, mengingatkan istrinya bahwa Allah Ta’ala mewajibkan dirinya untuk mentaati suami dalam hal kebaikan dan tidak menyelisihinya, memotivasi istrinya untuk meraih pahala dengan mentaati suami, dan menakuti-nakutinya dengan siksa dan adzab Allah Ta’ala yang akan menimpa dirinya apabila dia bersikap durhaka kepada suami.[5]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
وَاسْتَو صُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّـهُـنَّ خُلِقْـنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْـوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعٍ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَـبْتَ تُـقِيْمُهُ كَـسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَـمْ يَـزَلْ أَعْـوَجَ ، فَاسْتَـوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْـرًا .
Berwasiatlah dengan baik terhadap wanita. Sebab wanita diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika engkau (memaksa untuk) meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau membiarkannya (tetap dalam keadaan bengkok), maka ia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berwasiatlah dengan baik terhadap wanita.” Hadits shahih. Riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarah Riyaadhush Shaalihiin ( “Seseorang dapat bersenang-senang dengan seorang wanita (yakni istrinya), meski padanya terdapat kebengkokan. Dan manakala suami hendak meluruskannya, maka dikhawatirkan ia akan mematahkannya, dan mematahkannya berarti ia menceraikan istrinya. Karena suami tidak dapat mengusahakan istrinya untuk berlaku lurus dalam menuruti semua nasihatnya. Maka ketika itulah suami akan merasa bosan dalam menasihati istrinya sehingga dia akan menceraikan istrinya. Padahal, seorang suami tidak mungkin akan mendapatkan wanita yang seratus persen selamat dari kekurangan, bagaimana pun juga keadaannya.
Apabila dengan cara ini, istri dapat langsung memahami dan kembali mentaati suami, maka janganlah suami mengacuhkannya dan memukulnya. Namun, apabila istri masih tetap berlaku nusyuz, maka suami dianjurkan untuk mencoba cara kedua, yaitu:
2.Pisah ranjang
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ، لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ، إِلَّا أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعْ، وَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَمُبَرِّحٍ .
Berilah wasiat kepada istri dengan cara yang baik, sebab mereka itu (ibarat) tahanan di sisi kalian. Kalian tidak berkuasa atas mereka sedikit pun selain itu (wasiat di atas kebaikan), kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji secara terang-terangan. Jika mereka melakukannya, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti.” HR.tirmidzi.[6]
Hendaklah suami memperingatkan istrinya yang tetap berlaku nusyuz bahwa dia akan mengacuhkannya (hajr), tidak menggaulinya, dan tidak akan bersanding di dekatnya. Sehingga apabila wanita tersebut termasuk istri yang tidak tahan apabila ditinggal oleh suaminya, maka dia akan cepat merubah sikapnya, dan itulah yang diharapkan. Namun, apabila istri mengabaikan peringatan suaminya ini, maka hendaklah suaminya benar-benar menjauhi istrinya dengan cara apa saja yang disukainya dan disesuaikan dengan keadaan istri yang dapat membuat istrinya jera dari kedurhakaannya. Misalkan, dengan tidak mencampuri istri, tidak mengajaknya bicara, tidak tidur disampingnya, dan hal-hal lain yang semisal dengannya.
Seorang suami dapat mengacuhkan istrinya tersebut selama yang dia inginkan sampai istrinya menyadari kesalahannya dan mau bertaubat. Namun, janganlah seorang suami memboikot istrinya kecuali di dalam rumahnya. Supaya hukuman yang diberikan kepada istri tidak diketahui orang lain. Karena hal ini dapat menimbulkan penghinaan bagi istri dengan merasa direndahkan harga dirinya. Bahkan bisa jadi membuat sang istri semakin durhaka. Jangan pula menunjukkannya di hadapan anak-anaknya, karena hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan pada jiwa mereka. Apabila cara kedua ini tidak juga efektif untuk menyadarkan istri yang durhaka, maka suami dapat melakukan cara yang ketiga, yaitu:
3. Memukul istrinya
Ini adalah langkah ‘pamungkas’ yang dapat dilakukan oleh suami demi mengobati kedurhakaan istrinya, jika nasihat dan pemboikotan tidak membuahkan hasil. Akan tetapi perlu diperhatikan, islam menetapkan beberapa persyaratan bagi suami yang hendak menerapkan cara ini kepada istrinya, agar tidak disalahgunakan. Diantara persyaratannya adalah sebagai berikut:.[7]
a. Pukulan tersebut bukanlah pukulan yang menyakitkan, seperti pukulan yang dapat mematahkan tulang, membuat cacat, atau meninggalkan bekas. Karena tujuan utama pukulan ini adalah untuk mendidik, bukan untuk menyakiti dan melukai. Sebagaimana disebukan dalam firman Allah Ta’ala,
وَاضْـرِبُـوهُـنَّ ۖ
“… dan (kalau perlu) pukullah mereka…” (Qs. An-Nisaa’: 34)[8]
Pukulan yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah pukulan yang tidak melukai fisik. Karena tujuan utama dilakukannya pukulan ini adalah memberikan hukuman yang diharapkan dapat ‘mematahkan jiwa’ sehingga membuatnya menyadari kesalahannya.
Catatan penting:
Sebagian suami yang masih awam akan ilmu agama tentang adab bergaul antara suami istri, menjadikan metode perbaikan ini (pukulan) sebagai kebiasaan. Mereka tidak menjadikan metode ini sebagai sarana perbaikan, melainkan mereka merubah tujuan hakikinya menjadi suatu kezhaliman. Bukan pukulan mendidik yang mereka berikan, melainkan siksaan yang membabi buta, yang dimaksudkan sebagai ajang balas dendam atau pelampiasan emosi. Selayaknya bagi para suami untuk menghindari pukulan sebagai metode pendidikan dalam keluarganya, terlebih metode yang diterapkan tersebut sudah jauh menyimpang dari apa yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
b. Tidak memukulnya lebih dari sepuluh kali. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَايُجْلَدُ أَحَدٌفَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ .
Tidaklah seseorang dipukul lebih dari sepuluh pukulan kecuali ketika menegakkan hadd (hukuman) yang ditentukan Allah.(HR.bukhari dan muslim)
c. Tidak memukul wajah istri (menampar dan sejenisnya) dan bagian-bagian yang dapat mematikan, karena itu merupakan hak istri atas suaminya.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hak istri atas suaminya,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعَمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تَضْرِبُ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ .
Diantara kewajibanmu (para suami) kepada mereka (para istri): engkau memberinya makan ketika engkau makan, dan engkau memberinya pakaian ketika engkau berpakaian, dan janganlah engkau memukul wajahnya, dan jangan pula menghinanya, dan jangan pula meng-hajr (memboikot) dirinya kecuali di dalam rumah.” HR.abu dawud[9]
Melanggar larangan dalam  di atas merupakan tindakan kedzaliman dan pelecehan terhadap seorang wanita. Selain itu, hal tersebut dapat menyakiti dan merusak badan dan jiwanya. Jika seorang suami melakukannya, maka dia telah melakukan suatu tindakan kriminal, yang karenanya si istri boleh meminta talak dan qishash .
d. Suami harus memiliki keyakinan yang kuat bahwa pukulannya terhadap sang istri dapat membuat istrinya jera. Karena pukulan tersebut hanyalah merupakan sarana untuk mendidik dan memperbaiki akhlak istri. Sebaliknya, pukulan ini tidaklah disyari’atkan ketika suami berkeyakinan bahwa tujuan untuk memperbaiki akhlak istri tidak akan tercapai dengan cara ini. Dalam kondisi semacam ini, dimana pukulan justru dikhawatirkan akan berpengaruh buruk terhadap kehidupan rumah tangganya, maka janganlah suami tersebut memukul istrinya.
e. Suami harus menghentikan pukulan ketika si istri telah mentaatinya.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَاضْرِبُوهُنَّۖۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“…dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (Qs. An-Nisaa’: 34)
C.suami membangkang
Nusyuz juga terkadang terjadi pada pihak suami, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَإِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْإِعْرَاضًا فَلَاجُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًاۗ وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ
“Dan jika seorang wanita khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)..” (Qs. An-Nisaa’: 128)[10]
Sesungguhnya hati dan perasaan manusia ibarat perkiraan cuaca yang selalu berubah-ubah. Sementara islam merupakan manhajul hayah (pedoman hidup) yang dapat diaplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam masalah hati dan cinta.
Pada intinya nusyuz suami terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap isterinya baik meninggalkan kewajiban yang bersifat materi atau nafaqoh dan atau meninggalkan kewajiban yang bersifat non materi. Diantaranya menggauli isterinya sebagaimana kewajiban seorang suami untuk meberikan nafkah batin yang sesuai dengan kebutuhannya.  Atau diartikan sesuatu yang dapat disebut menggauli istrinya dengan cara buruk seperti memukulnya,berlaku kasar menyakiti fisik dan mentalnya tidak melakukan hubungan badaniyah di waktu tertentu dan tindakan lainnya yang di kategorikan sebagai tindak kekerasan.
Islam benar-benar melarang kekerasan, jangankan terhadap isteri sendiri kepada orang lainpun dilarang untuk melakukan kekerasan. Secara konsptual islam mengajarkan untuk berbuat baik kepada isteri. Perkawinan sebagai lembaga yang mengikat suami dan isteri dengan tujuan untuk mendapatkan kehidupan yang sakinah,mawaddah,warohmah. Untuk tujuan itu alquran mengajarkan suami berkewajiban untuk mendidik isteri di dalam rumah tangga.salah satu bentuk pendidikan itu tertuang pada dalam alquran Q.S. an-nisa’,34 yaitu memberi nasehat,memisahkan ranjang dan memukul dengan tidak menyakiti. Lebih lanjut lagi allah mengunci permasalahan di atas dengan kata apbila ia telah kembali , maka hendaklah kamu tidak berlebihan, ayat ini melarang terjadinya kekerasan terhadap isteri.[11]
Islam memandang tindak kekerasan terhadap isteri tidak hanya sebatas fisik namun juga terhadap kekerasan non fisik.yaitu, ucapan yang menyakitkan sperti mencari-cari kesalahan isteri, menghianati kesanggupan janji-janjinya terhadap isteri, mengganggu ketenangan isteri pada malam hari.  Jika di perinci sebagai berikut:
  1. tidak memberikan tempat tinggal kepada isteri.
  2. menyakiti isteri di waktu haid.
  3. memperlakukan isteri dengan kasar.
  4. membebani kerja isteri di luar kemampuannya.
  5. menuduh isteri berzina tanpa bukti yang yang sah.

Jika dalam kasus nusyuz suami dianjurkan oleh para ulama untuk mengadaakan perdamaian atau ishlah antara suami dan isteri begitu juga terhadap solusi mengatasi persoalan kekerasan dalam rumah tanngga lainnya, agama mengizinkan keterlibatan pihak ketiga , hal ini, persoalan kekerasan kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya bukanlah masalah yang tabu untuk di bicarakan, bahkan al- quran secara terbuka memandang perlunya pihak ketiga sebagai penengah sebagaimana disyariatkan dalam Q.S an-nisa: 35 yang artinya:
وان خفتم شقا ق بىنهما فا بعثوا حكما من اهله ي وحكما من اهلها ان ير يدا اصلحا ىوفق الله بينهما كا ن عليما خبيرا.
Dan jika ada pertengkaran antara keduanya, kirimkanlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan perempuan, jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan niscaya allah memberi taufik kepada suami isteri tersebut.[12]

C.Hak dan kewajiban suami isteri
Diantara ciri seorang istri sholihah adalah mematuhi perintah suaminya. Yang dimaksud mematuhi perintah adalah mematuhi dalam hal yang mubah dan disyari’atkan. Jika dalam perkara yang disyari’atkan, tentu hal ini tidak perlu dipertanyakan lagi hukumnya, karena perkara yang demikian adalah hal-hal yang Allah perintahkan kepada para hamba-Nya, seperti kewajiban sholat, berpuasa di bulan Ramadhan, memakai jilbab, dan lain-lain. Maka untuk hal ini, seorang hamba tidak boleh meninggalkannya karena meninggalkan perintah Allah Ta’ala adalah sebuah dosa. Sedangkan dalam perkara yang mubah, jika suami memerintahkan kita untuk melakukannya maka kita harus melaksanakannya sebagai bentuk ketaatan kepada suami. Contohnya suami menyuruh sang istri rajin membersihkan rumah, berusaha mengatur keuangan keluarga dengan baik, selalu bangun tidur awal waktu, membantu pekerjaan suami, dan hal-hal lain yang diperbolehkan dalam syari’at Islam.
Seorang isteri wajib memtuhi perintah suami selagi itu tidak bertentangan oleh agama.
Apabila akad nikah telah berlangsung dan sah memenuhi syarat rukunnya,maka akan menimbulakan akibat hukum.dengan demikian,akan menimbulkan pula hak dan kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga.
              Jika suami isteri sama-sama menjalankan tanggung jawabannya masing-masing,maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati,sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga.dengan demikian,tujuan hidup berkelluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan agama,yaitu sakinah, mawaddah wa rahmah.
              Suami isteri di halalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual.perbuatan ini merupakan kebutuhan bersama suami isteri yang di halalkan secartimbal balik.jadi, bagi semua .. berbuat kepada isterinya, sebagaimana isteri kepada suaminya.mengadakan hubungan seksual ini adalah hak bagi suami isteri,dan tidak boleh di lakukan kalau tidak secara bersamaan, sebagaimana tidak dapat di lakuka secara sepihak saja. Kedua belah pihak wajib bergaul(berperilaku) yang baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian hidup.
Hal ini berdasarkan firman allah:
وعا شر و هن با لمعر و ف
Dan pergaulilah mereka istri dengan baik( an-nisa:19)
Hak-hak seorang suami tatkala dilaksanakan oleh sang istri dengan penuh keridhaan maka akan berbuah pahala. Namun tentunya hak-hak tersebut tidak melanggar hak-hak Allah. Misalnya salah satu hak suami terhadap istri adalah melayaninya ditempat tidur (jima’). Bahkan jika isteri tidak mematuhinya, malaikat pun akan ikut marah terhadap sang istri yang menolak suaminya tersebut[13].
Hal yang harus dipahami terkait dengan ancaman bagi wanita yang menolak diajak bersenggama oleh suaminya adalah bahwa ini masuk dalam bab diwajibkannya seorang istri bersikap patuh pada suami, selama bukan dalam maksiat.
Dalam hadits disebutkan,
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
“Apabila seorang lelaki mengajak istrinya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, maka hendaknya istri mendatanginya, meskipun ia sedang berada di hadapan tungku.
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila seorang lelaki mengajak istrinya ke kasur (untuk bersenggama), lalu si istri menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga datang waktu Shubuh.”
Karena memang akad pernikahan bagi seorang wanita muslimah adalah janji ketaatan kepada Allah, kemudian kepatuhan pada suami. Sehingga Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam– pernah berkata kepada seorang istri, saat wanita itu menjelaskan pelayanannya terhadap suaminya selama ini,
انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
“Perhatikanlah, sebatas apa pelayananmu terhadapnya. Karena ia adalah Surgamu atau Nerakamu.” [14]
Artinya, hadits ini bukan berbicara soal bahwa kebutuhan seks yang wajib dipenuhi oleh pasangan itu hanyalah kebutuhan suami saja. Ini terkait soal kewajiban istri patuh pada suami dalam hal yang dihalakan oleh Allah.
Persoalan ini harus dipisahkan dengan konsep luas bahwa masing-masing pasutri harus berusaha memberi kebahagiaan bagi yang lain.
Seperti halnya rakyat yang harus taat kepada pemimpin, itu sama sekali berbeda dengan soal kewajiban masing-masing untuk menyejahterakan yang lain. Bahkan ada konsep dalam Islam bahwa pemimpin yang baik adalah yang pertama kali lapar saat paceklik dan terakhir kali kenyang dalam kemakmuran
Ada Saatnya Menolak Perintah Suami
Jika dalam hal yang disyari’atkan dan yang mubah kita wajib mematuhi suami, maka lain halnya jika suami menyuruh kepada istri untuk melakukan kemaksiatan dan menerjang aturan-aturan Allah. Untuk yang satu ini kita tidak boleh mematuhinya meskipun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Kalau sekiranya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Kita tidak boleh terus selalu tunduk kepada perintah suami dalam masalah bersenggama
Ada suatu kondisi, sang istri memang tidak boleh melayani suami yaitu saat haidh. Butuh pengertian yang didasari ilmu bagi para suami agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan fatal. Mengapa demikian? Karena jima’ dengan wanita haidh hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)
“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh[15].  Sabda nabi yang lain:
 “Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima.” (Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no 302)[16]
Sang istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menjelaskan bahwa jima’ saat haidh hukumnya haram baik bagi sang suami maupun sang istri. Hal tersebut sesuai dengan perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah bahwa seorang suami haram menggauli istrinya saat haid dan haram pula bagi istrinya melayaninya[17].
Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi suami untuk bercumbu dengan istrinya tanpa jima’. Sebagaimana penjelasan Syaikh As sa’di dalam tafsirnya bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima’ boleh.
Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84)
Dari Maimunah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR. Bukhari)
Batas Waktu Menjauhi Wanita Haidh
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al Baqarah: 222)
Sampai mereka suci‘ artinya bahwa darah mereka (wanita haid) telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir[18]. Setelah mereka suci maka halal lah mereka berijma sesuka hati mreka.
Menurut Al-Lajnah ad Daimah, ada 2 syarat kehalalan suami boleh berjima’ dengan istri (yang haid): terputusnya darah haid dan mandi suci. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah, yang artinya: “janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” Qs Al Baqarah:222
Dalam Tafsir As Sa’di jilid 1 hal 358, “Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci” maksudnya harus meninggalkan mencumbu bagian yang dekat kemaluan yaitu bagian diantara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi melakukannya, bila beliau mencumbu istrinya pada saat istrinya itu sedang haidh beliau memerintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencumbunya. Sedangkan “Apabila mereka telah suci ” maksudnya sang istri telah mandi dan darah haidnya sudah berhenti.
Berijma dengan suami di karenakan tidak mengetahui darah haid
Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Muslim III:204 mengatakan “Andaikata seorang muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan wanita yang sedang haid melalui kemaluannya, ia menjadi kafir, murtad. Kalau ia melakukannya tanpa berkeyakinan halal, misalnya jika ia melaksanakannya karena lupa atau karena tidak mengetahui keluarnya darah haid atau tidak tahu bahwa hal tersebut haram atau karena dipaksa oleh pihak lain, maka itu tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kafarah. Namun jika ia mencampuri wanita yang sedang haid dengan sengaja dan tahu bahwa dia sedang haid dan tahu bahwa hukumnya haram dengan penuh kesadaran maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imam Syafii rahimahullah bahwa perbuatannya adalah dosa besar,dan wajib bertaubat.’
Jika sudah terlanjur mencampuri istrinya dalam keadaan haid, ada dua pendapat :
  1. Sebagian para ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar tebusan (kafarah). Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad dan Imam Nawawi. Syaikh Abdul “Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz menyatakan bahwa pendapat yang kuat adalah yang mewajibkan membayar kafarah.
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang seorang suami yang mencampuri isterinya di waktu haid, Rasulullah bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah 1 dinar atau separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523 )[19]
Sebagian yang lain menyatakan bahwa tidak mewajibkan membayar tebusan. Sebagimana pendapat yang diambil oleh madzab Hanafiyyah dan yang dikuatkan Syaikh Musthofa al-Adawi bahwa disunnahkan kafarat atas orang yang menggauli istrinya pada saat haid. Perbedaan ini muncul karena perbedaan pendapat mengenai keshahihan dalil-dalilnya.
Pendapat ulama tentang membayar kafarrah
  1. Ada perbedaan jumlah kafarrah jika jima’ dilakukan diawal atau akhir waktu haidh
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu secara mauquf,ia berkata,’Jika ia bercampur dengan isterinya diawal keluarnya darah maka hendaklah bershadaqah 1 dinar dan jika di akhir keluarnya darah maka setengah dinar.’
Pendapat inilah yang diambil oleh madzab Imam Syafii
  1. Menurut Imam Ahmad bahwa jika darah haid berwarna merah maka ukurannya adalah 1 dinar dan jika berwarna kuning maka ukurannya setengah dinar.[20]
  2.  Menurut syaikh Albani rahimahullah, kafarah dibayarkan sesuai dengan kemampuan orangnya.
Catatan tambahan: 1 dinar = 4,25 gr emas, adapun nilai dinar disesuaikan dengan mata uang setempat.
Untuk seorang isteri Jika melayaninya dengan sukarela maka ia harus membayar kaffarah, tetapi jika ia melakukan karena paksaan maka ia tidak harus membayar tebusan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:
“Umatku dimaafkan karena salah,lupa dan apa-apa yang dipaksakan atasnya.”

.           Jika memang sang suami belum mempunyai pemahaman mengenai hal tersebut, hendaklah sang istri yang berusaha menjelaskannya dengan semampunya agar tidak terjerumus kedalam kekhilafan.

Menggauli isteri lewat dubur
Adapun syarat-syarat bersenggama yang memang sangat di haramkan dalam agama yakni menggauli isterinya lewat dubur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “…dan persetubuhan salah seorang kalian (dengan istrinya) adalah sedekah.” (HR. Muslim)
Begitu luasnya rahmat Allah hingga menjadikan hubungan suami istri sebagai sebuah sedekah. Berhubungan suami istri boleh dilakukan dengan cara dan bentuk apapun. Walaupun begitu, Islam pun memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi, yaitu suami tidak boleh mendatangi istrinya dari arah dubur, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,[21]
“(Boleh) dari arah depan atau arah belakang, asalkan di farji (kemaluan).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka ketika suami mengajak istri bersetubuh lewat dubur, hendaknya sang istri menolak dan menasehatinya dengan cara yang hikmah. Termasuk hal yang juga tidak diperbolehkan dalam berhubungan suami istri adalah bersetubuh ketika istri sedang haid. Maka perintah mengajak kepada hal ini pun harus kita langgar. Hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menjima’ istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau menjima’ duburnya, maka sesungguhnya ia telah kufur kepada Muhammad.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ad-Darimi dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
C.Analisis
Suami memang tidak diancam seperti halnya istri saat ia tidak melayani kebutuhan seks istri, pada saat istri memintanya. Karena ancaman seperti itu berkaitan dengan konsep kepatuhan. Suami tak “diplot” untuk taat kepada istri. Tapi, itu bukan berarti si suami tidak berdosa saat mengabaikan kebutuhan istri. Karena dosa itu muncul melalui prosedur yang lain, yaitu kewajiban suami membahagiakan istri dan anak, juga konsep kewajiban suami menjaga anak dan istri dari jilatan api Neraka. Ini bukan main-main!
Soal kewajiban suami membahagiakan istri amatlah jelas. Perhatikan saja hadits yang sangat populer, “Hendaknya engkau memberi makan istrinya sebagaimana yang kamu makan, memberinya pakaian sebagai mana yang kalian kenakan…”
Begitu juga kebutuhan tempat tinggal, seks dan yang lainnya. Bila kebutuhan seks istri terabaikan, maka si suami bertanggung jawab di hadapan Allah. Berarti ia telah menzhalimi rakyatnya. Ancamannya jelas-jelas neraka.
Selain itu, ini juga terkait dengan pemenuhan kebutuhan yang bila tak terpenuhi bisa berakibat seseorang bermaksiat. Bila suami membiarkan istri tak memenuhi hasrat seksualnya, lalu karena itu si istri bermaksiat, maka si suami turut menanggung dosanya di hadapan Allah. Ini juga bukan hal main-main.
Sehingga, pada akhirnya akan sama saja hukumnya –kalau tak bisa dibilang lebih berat– antara istri yang menolak diajak memenuhi kebutuhan seks suaminya, dengan suami yang menolak diajak memenuhi kebutuhan seks istrinya. Meski ancamannya berasal dari konteks yang berbeda.



























BABIII
PENUTUP
A.kesimpulan
           Dari urain di atas penulis menyimpulkan, memang isteri jika ia tidak mau melakukan persenggamaan karena tidak ada alasan yang jelas hukumnya jelas haram dan isteri itu termasuk dalam kategori nusyuz tapi apabiala  isteri mempunyai alasan yang jelas bukti yang jelas tidak apa- apa seorang isteri melakukan penolakan  karena ada suatu sebab yang lebih penting yang bersifat lebih berbahaya daripada hal yang lebih dahulu maka hukum yang wajib tersebut bisa menjadi sunnah.
Namun jika suami melakukan hal demikian atau sebaliknya, memang tidak di ancam sebagaiamana isteri apabila tidak melayani kebutuhan seks suami. Tapi bukan berarti suami lepas dari dosa Tapi, itu bukan berarti si suami tidak berdosa saat mengabaikan kebutuhan istri. Karena dosa itu muncul melalui prosedur yang lain, yaitu kewajiban suami membahagiakan istri dan anak, juga konsep kewajiban suami menjaga anak dan istri dari jilatan api Neraka.
Karena apabila tidak mau memenuhi kebutuhan seks istri di takutkan akan terjadinya kemaksiatan yang di lakukan oleh istri.

B.Saran-saran
1.perlunya pemahaman nusyuz lebih lanjut lagi agar masyarakat lebih memahami istilah nusyuz ini.
2. perlunya pendalaman ilmu agama islam, khususnya dalam istilah perkawinan ini agar masyarakat nantinya, agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan setelah menikah, diantaranya agar tidak terjadinya nusyuz di kemudian hari karna kurangnya pemahaman konteks perkawinan dalam islam yang sebenarnaya.
"3. pemahaman tata cara bersenggama yang baik. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.



DAFTAR PUSTAKA

  • Syarifuddin,amir,perkawinan dalam islam di Indonesia,kencana group,jakarta.2009
  • Abdul rahman,ghazali,fikih munakahat,kencana group,Jakarta.2008.
  • Season,jean,skandal seks raja-raja arab,perpustakaan,nasional,Jakarta.2008.
  • Alamirimannan,Hramzifikihperempuan,pustakailmu,Yogyakarta,2011.

·         Abdurrahman (Kompilasi Hukum Islamdiindonisia). Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1991, cet, ke- 2.

·          












\



[1] Kamus besar agama islam.

[2] Slamet Abidin dan H Aminuddin, Op.Cit.,hlm.185.

[3] Ibid.

[4] An-nisa 34

[5] Muhammad zuhri,perintah dan larangan allah ta’ala dalam relasi suami isteri,nuansa aulia,bandung,2007.
[6] Abi al-husein muslim bin al hajjaj,shahih muslim, Dar al kitab al alamial,Beirut,Lebanon,1990.
[7] Ibid,
[8] Qs.an-nisa 34.
[9] Ibid.
[10] Hasbi Ash-Shiddieqi dkk,Alquran,op.cit.,hlm.123.


[11] H aminuddin,op cit.

[12] Qs.an-nisa 35.
[13] Fikih munakhat,amir syarifuddin.
[14] Abi al husein muslim bin al hajjaj,shahih muslim,Dar al kitab al alamial,beirut,Lebanon,1990.
[15] Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358

[16] Ibid.
[17] Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah
[18] (Tafsir As Sa’di jilid 1,hal 358
[19] Shahih Ibnu Majah no:523 )
[20] Ma’alim Sunan karya Al Khithabi
[21] Sayyid sabiq,fiqih sunnah jilid 3, pena aksara,Jakarta,2006.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar