Isteri tidak mau di ajak bersenggama pada kedua kalinya oleh suami menurut
islam
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Syarat Megikuti UAS
Mata Kuliah Fiqih Munakahat
Dosen Pembimbing : KH.Moh.Romzi Al-Amiri Mannan, SH., M.
HI
OLEH:
HIZBULLAH
HUDA
FAKULTAS SYARI'AH
JURUSAN AHWALUS SYAHSIYAH (AS/III)
INSTITUT AGAMA ISLAM NURUL JADID
PAITON PROBOLINGGO
2011
KATA
PENGANTAR
بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala
puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan kita rahmat dan maunah-Nya kepada
kita yang berupa kesehatan jasmani maupun rohani sehingga kita dapat melaksanakan aktivitas kita dengan sebagaimana mestinya. Tiada daya dan upaya yang
dapat kita lakukan tanpa adanya pertolongan dari-Nya dalam menghadapi
problematika hidup yang semakin beragam fariasinya. Sebab kita adalah hamba
yang lemah (dho’if) yang tidak mempunyai kekuasaan untuk melawan arus
takdir yang ditentukan kepada kita.
Selanjutnya
sholawat beserta salam semoga tetap tercurahkan pada nabi kita, beliau adalah
putra padang padang pasir
Revolusioner Islam baginda nabi besar Muhammad saw yang telah membawa
kita dan mengangkis kita dari Alam kegelapan menuju Alam pencerahan yaitu
dengan adanya Agama Islam
Selanjutnya
penulis juga tidak lupa pada teman-teman seperjuangan yang telah banyak
membantu perampungan makalah yang penulis tidak bisa diesebutkan namanya
walupun kadang-kadang penulis sangat disibukkan dengan aktifitas-aktifitas yang
bersifat kepesantrenan, dan tidak lupa pula persembahanku diantranya.
1. Pengasuh
pondok pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo KH. Zuhri Zeini dan Dewan
pengasuh yang lain yang telah memberikan pengarahan pada kami membimbing
kami dikala kami mulai jenuh dengan
hiruk pikuknya ke hudupan dunia, dan tidak lupa dosen kami KH. Moh. Romzi
Al-Amiri Mannan, S.H, M.Hi yang telah banyak menghibur kami di waktu kuliah
dan memberikan masukan demi selesainya makalah ini.
2. Ayah dan
Ibu kami sebgai motivasi dan banyak mengeluarkan tenaganya baik yang berbebtuk
materi atau non materi sehingga kami dapat melaksankan kewajiban-kewajiban
sebagai seorang penuntut Ilmu pengabdi pada Agama bangsa dan Negara.
3.
Tidak lupa pula pada orang yang pernah mengisi hari-hari dengan penuh kasih
sayang memberi motivasi dikala aku capek dan jenuh yaitu teman-teman marvel dan
syauqi yang semuanya masih ada di bangku kuliah.
Penulis sebagai seorang biasa tentunya
dalam makalah yang penulis tulis banyak kesalahan-kesalahan ataupun kekurangan
maka dari itu semua saran dan kritik pembaca makalah ini penulis harapkan
sebagai bahan evaluasi dan perbaikan sehingga nanti bisa menjadi makalah yang
kita harapkan bersama terimakasih kami
ucapkan kurang lebihnya mohon maaf.
Paiton, 10
januari 2011
Hizbullah huda
DAFTAR ISI
COVER ..................................................................................................................
I
KATA PENGANTAR
.......................................................................................
II
DAFTAR ISI
......................................................................................................
III
BAB I PENDAHULUAN
A.
latar belakang Masalah
......................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah
.................................................................................
1
C.
Tujuan Penulisan
...................................................................................
3
D.
Metode Penulisan
...................................................................................
3
E.
Sistematika Penulisan
........................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pngertian nusyuz......................................................................................5
B. Istri membangkang..................................................................................9
C. Suami membangkang............................................................................11
D. Kewajiban suami istri ..........................................................................19
E. Analisis....................................................................................................20
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
...........................................................................................21
B.
Saran
.......................................................................................................
21
Daftar pustaka...................................................................................................22
A.LATAR BELAKANG
Perkawinan merupakan perintah agama kepada yang mampu
sebagaimana perintah allah. Perkawinan dalam islam tidak serta merta hanya
sebagi status saja akan tetapi tujuan perkawian adalah agar mewujudkan pasangan
yang sakinah,mawaddah, dan warohmah dan mempunyai nilai ibadah. Karena setiap
tindakan yang di lakukan masing-masing pasangan setelah menikah harus
menunaikan hak dan kewajibannya masing-masing sebagaimana di tegaskan dalam al
quran yang kemudian di khususkan pembahasannya dalm fikih munakahat dan telah
di atur dalam kompilasi hokum islam. Yang merupakan basis utama bagi bangunan
suatu masyrakat. Di dalam setiap
pernikahan nanti pastinya akan
terjadinya suatu masalah atau ujian yang akan kita hadapi dalam berumah tangga.
Dalam berumah tangga yang harus kita utamakan adalah hak dan kewajiban kita
selaku pasangan adalah bersungguh-sungguh dalam menjalankannya. Akan
tetapi hak dan kewajiban suami isteri terkadang tidak di lakukan sebagaimna
mestinya yang dalam istilah islam disebut dengan nusyuz.
Ketikaseorang isteri tidak menjalankan kewajiban sebagai
mana mestinya dalam islam di sebut nusyuz. Menurut para ulama istilah nusyuz
hanya terdapat pada seorang isteri. Padahal secara logika suami itu juga adalah
manusia biasa yang tidak mungkin terlepas dari sikap lalai,khilaf dan salah.
Dalam konteks pembahasan ini akan lebih di perinci lagi
mengenai masalah-masalah tentang nusyuz ini.
B. RUMUSAN MASALAH
- Apakah seorang isteri yang tidak mau di ajak bersenggama oleh suaminya pada kedua kalinya masih dianggap nusyuz oleh islam?
- Bagaimana kalau kasus tersebut terjadi pada suami apakah masih di anggap nusyuz oleh islam?
C.TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan perumusan masalah adapun tujuan yang ingin di capai
penulis adalah sebagai berikut:
1.
Untuk dapat
mengetahui dan memahami nusyuz itu sendiri.
2.
Untuk
dapat mengetahui adat bersenggama yang di benarkan oleh islam.
3.
Untuk
lebih mengetahui pendapat para ulama.
C.SISTEMATIKA PENULISAN
Teknis analisa data yang kami
pergunakan adalah diskriptif kualitaif dengan menggunakan analisa pendekatan
sebagai berikut;
a. Metode Deduktif, dengan
mengelola atau menjabarkan semua data-data yang bersifat umum menjadi bersifat
khusus.
b. Metode Komparasi; dengan
menganalisa dan mencari permasalahan dan perbedaan serta hal-hal terkait.
Sumber data yang diambil dalam
penulisan makalah ini dari berbagai macam sumber, sebab makalah ini merupakan
kajian pustaka (library reserch). Sumber data tersebut
dipetakkan sebagai berikut;
- Primer, yang meliputi beberapa macam sumber data berupa buku-buku fiqh munakahat, dan buku-buku lainnya.
- Sekunder,
yang meliputi beberapa artikel-artikel yang relevans dengan tulisan
ini.
BABII
PEMBAHASAN
A.Pengertian nusyuz
Nusyuz menurut etimologi berasal dari bahasa arab yang
di ambil dari bahasa arab dari kata nusyaza-yansuzu- nusyuuzan yang berarti
tinggi atau timbul ke permukaan. Nusyuz bisa berarti juga perempuan yang
durhaka kepada suaminya.[1]
Menurut ulama fikih durhaka. Yaitu jika isteri atau
suami meninggalkan kewajiban-kewajiban dari pihak isteri. Isteri nusyuz ialah
jika isteri meninggalkan rumah tanpa
seizin suami,dengan maksud membangkang kepada suami.dari pihak suami
bertindak keras pada isteri[2].
Jika isteri tetap membangkang kepada suaminya maka
hendaklah di naesehati dengan baik jika tidak ada perubahan boleh di pukul
tetapi tidak membahayakan dan bersifat mendidik. Dan jika tetap tidak ada
perubahan maka hendaklah di serahkan kepada juru perdamaian atau dari kedua
pihak unutk memutuskan yang terbaik.jika suami yang nusyuz hendaknya di
perdamaikan keduanya untuk kerukunan berumah tangga. Jika tidaka dapat
perubahan serahkanlah semuanya kepada hakim untuk memutuskan perkara inadanya
sikap tidak peduli sampai pada tingkat tidak mematuhi anatara hak dan kewajiban
meraka dalam kehidupan berumah tangga terjadi pada salah satu pihak disebut
dengan nussyuz.
B.isteri membangkang
Sebagaimana telah di uraikan di atas bahwa nusyuznya seorang
isteri apabila telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang isteri dan tidak
memberikan hak suami.
kriteria ataupun perbuatan-perbuatan isteri yang
dianggap nusyuz ada yang berpendapat
:” jika isteri tidak taat pada suaminya atau tidak mau di ajak tidur
bersama atau isteri keluar tanpa izin suami, atau isteri musafir tanpa seizin suami,ataupun
ihram isteri ketika musim haji tanpa seijin suami, maka isteri tersebut nusyuz
kecuali keluarnya karna darurat.
Dari utraian diatas dapat di pahami bahwa criteria
ataupun syaratnya nusyuz seorang isteri adalah :
- Isteri tidak mau pindah mengikuti suami untuk
menempati rumah yang di sediakan sesuai dengan kemampuan suami,atau istri
meninggalkan suami tanpa seizinnya.
- Apabila keduanya tinggal dirumah isteri atas
seizin isteri,kemudian pada suatu ketika isteri melarangnya untuk masuk ke
rumah itu dan bukan karena henda k
pindah rumah yang di sediakan oleh suami.
- Isteri menolak ajakan suaminya untuk menetap
di rumah yang di sediakannya.
- Apabila isteri bepergian tanpa suami atau mahromnya walaupun
perjalanan itu wajib,seperti haji, tapi jika tidak bareng dengan
suami di katakan maksiat.[3]
Adapun hukuman atau sanksi bagi isteri
yang nusyuz adalah pertama di nasehati, kedua pisah ranjang,ketiga di pukul.
Suami tidak boleh terburu-buru menuntutnya , menghukumnya dan tidak boleh
segera menyakitinya artinya tidak boleh melakukan hukuman yang ketiga sebelum
melakukan hukuman yang pertama dan kedua, akan tetapi mestilah suami terlebih
dahulu menasehati dan mengingatkan akibat dari perbuatan nusyuz tersebut.
Kemudian jika isteri itu masih tetap
dalam kedurkahaannya kepada suami, maka suami boleh berpisah tempat tidur atau
tidak tidur sekamar dengan isterinya . apabila isteri belum menyadari nusyuznya
atau tidak berhenti dari kesesatannya, maka suami boleh memukulnya dengan
pukulan yang ringan saja. Atau pukulan yang tidak membekas ( hanya sebagai
pelajaran), hukuman ini sesuai dengan firman allah dalam Qs.an-nisa 34 yang
berbunyi:
والتي تخا فو ن نشو ز هن فعظو
هن فى ا لمضا جع وا ضر بو هن فا ن ا طعنكم فلا تبغو ا عليهن سبئلا
wanita-wanita yang kamu takutkan nusyuznya maka
nasehatilah mereka dan pisahkannlah diri dari tempat tidur mereka dan pukullah
mereka.[4]
Adapun hadits rasulullah dari Abi
Harrah Al Riqosy dari pamannya rasulullah bersabda : jika kamu khawatir
terhadap nusyuz mereka (isteri) maka pisahkanlah mereka dari tempat tidurmu.
Hadits nabi yang lain juga menyebutkan : jika kamu khawatir terhadap nusyuz
mereka, maka nasehatilah mereka, dan pisahkanlah diri mereka dari tempat
tidurmu, dan pukullah merka dengan pukulan yang tidak berlebihan.
Ayat dan hadits di atas dapat di
pahami, hak dan bagi isteri nusyuz adalah suami berkewajiban terlebih dahulu
menasehatinya dengan baik. Apabila
isteri tetap nusyuz kepada suaminya dan tetap maksiat maka suami boleh
memisahkan tempat tidur dari isterinya. Apabila isteri juga belum menyadari
kedurkahaannya, maka suami boleh memukul isteri dengan pukulan yang tidak
berlebihan ataupun pukulan yang membahayakan artinya hukuman bagi isteri yang
nusyuz hanya tiga yaitu di nasehati, pisah ranjang, dan di pukul dengan pukulan
yang tidak membahayakan. Adapun
pemhasannya yang lebih rinci lagi:
1.Menasehati istrinya
Pengobatan
pertama yang dapat dilakukan dengan perkataan yang lemah lembut, mengingatkan
istrinya bahwa Allah Ta’ala mewajibkan dirinya untuk mentaati suami
dalam hal kebaikan dan tidak menyelisihinya, memotivasi istrinya untuk meraih
pahala dengan mentaati suami, dan menakuti-nakutinya dengan siksa dan adzab
Allah Ta’ala yang akan menimpa dirinya apabila dia bersikap durhaka
kepada suami.[5]
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
وَاسْتَو صُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّـهُـنَّ
خُلِقْـنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْـوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعٍ أَعْلاَهُ ،
فَإِنْ ذَهَـبْتَ تُـقِيْمُهُ كَـسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَـمْ يَـزَلْ
أَعْـوَجَ ، فَاسْتَـوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْـرًا .
“Berwasiatlah dengan baik terhadap wanita.
Sebab wanita diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok
adalah yang paling atas. Jika engkau (memaksa untuk) meluruskannya, maka engkau
akan mematahkannya. Dan jika engkau membiarkannya (tetap dalam keadaan
bengkok), maka ia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berwasiatlah dengan baik
terhadap wanita.” Hadits shahih. Riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Syaikh
Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarah
Riyaadhush Shaalihiin ( “Seseorang dapat bersenang-senang dengan seorang
wanita (yakni istrinya), meski padanya terdapat kebengkokan. Dan manakala suami
hendak meluruskannya, maka dikhawatirkan ia akan mematahkannya, dan
mematahkannya berarti ia menceraikan istrinya. Karena suami tidak dapat
mengusahakan istrinya untuk berlaku lurus dalam menuruti semua nasihatnya. Maka
ketika itulah suami akan merasa bosan dalam menasihati istrinya sehingga dia
akan menceraikan istrinya. Padahal, seorang suami tidak mungkin akan
mendapatkan wanita yang seratus persen selamat dari kekurangan, bagaimana pun
juga keadaannya.
Apabila
dengan cara ini, istri dapat langsung memahami dan kembali mentaati suami, maka
janganlah suami mengacuhkannya dan memukulnya. Namun, apabila istri masih tetap
berlaku nusyuz, maka suami dianjurkan untuk mencoba cara kedua, yaitu:
2.Pisah ranjang
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ
خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ، لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ
شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ، إِلَّا أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ
فَعَلْنَ فَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعْ، وَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَمُبَرِّحٍ
.
“Berilah wasiat kepada istri dengan cara yang
baik, sebab mereka itu (ibarat) tahanan di sisi kalian. Kalian tidak berkuasa
atas mereka sedikit pun selain itu (wasiat di atas kebaikan), kecuali jika
mereka melakukan perbuatan keji secara terang-terangan. Jika mereka
melakukannya, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka
dengan pukulan yang tidak menyakiti.” HR.tirmidzi.[6]
Hendaklah
suami memperingatkan istrinya yang tetap berlaku nusyuz bahwa dia akan
mengacuhkannya (hajr), tidak menggaulinya, dan tidak akan bersanding
di dekatnya. Sehingga apabila wanita tersebut termasuk istri yang tidak tahan
apabila ditinggal oleh suaminya, maka dia akan cepat merubah sikapnya, dan
itulah yang diharapkan. Namun, apabila istri mengabaikan peringatan suaminya
ini, maka hendaklah suaminya benar-benar menjauhi istrinya dengan cara apa saja
yang disukainya dan disesuaikan dengan keadaan istri yang dapat membuat
istrinya jera dari kedurhakaannya. Misalkan, dengan tidak mencampuri istri,
tidak mengajaknya bicara, tidak tidur disampingnya, dan hal-hal lain yang
semisal dengannya.
Seorang suami
dapat mengacuhkan istrinya tersebut selama yang dia inginkan sampai istrinya
menyadari kesalahannya dan mau bertaubat. Namun, janganlah seorang suami
memboikot istrinya kecuali di dalam rumahnya. Supaya hukuman yang diberikan
kepada istri tidak diketahui orang lain. Karena hal ini dapat menimbulkan
penghinaan bagi istri dengan merasa direndahkan harga dirinya. Bahkan bisa jadi
membuat sang istri semakin durhaka. Jangan pula menunjukkannya di hadapan
anak-anaknya, karena hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan pada jiwa mereka.
Apabila cara kedua ini tidak juga efektif untuk menyadarkan istri yang durhaka,
maka suami dapat melakukan cara yang ketiga, yaitu:
3. Memukul istrinya
Ini adalah
langkah ‘pamungkas’ yang dapat dilakukan oleh suami demi mengobati kedurhakaan
istrinya, jika nasihat dan pemboikotan tidak membuahkan hasil. Akan tetapi
perlu diperhatikan, islam menetapkan beberapa persyaratan bagi suami yang hendak
menerapkan cara ini kepada istrinya, agar tidak disalahgunakan. Diantara
persyaratannya adalah sebagai berikut:.[7]
a. Pukulan tersebut bukanlah
pukulan yang menyakitkan, seperti pukulan yang dapat mematahkan tulang, membuat
cacat, atau meninggalkan bekas. Karena tujuan utama pukulan ini adalah untuk
mendidik, bukan untuk
menyakiti dan melukai. Sebagaimana disebukan dalam firman Allah Ta’ala,
… وَاضْـرِبُـوهُـنَّ
ۖ…
“… dan (kalau perlu) pukullah mereka…” (Qs.
An-Nisaa’: 34)[8]
Pukulan yang
dimaksudkan dalam ayat di atas adalah pukulan
yang tidak melukai fisik. Karena tujuan utama dilakukannya
pukulan ini adalah memberikan hukuman yang diharapkan dapat ‘mematahkan jiwa’
sehingga membuatnya menyadari kesalahannya.
Catatan penting:
Sebagian
suami yang masih awam akan ilmu agama tentang adab bergaul antara suami istri,
menjadikan metode perbaikan ini (pukulan) sebagai kebiasaan. Mereka tidak
menjadikan metode ini sebagai sarana perbaikan, melainkan mereka merubah tujuan
hakikinya menjadi suatu kezhaliman. Bukan pukulan mendidik yang mereka berikan,
melainkan siksaan yang membabi buta, yang dimaksudkan sebagai ajang balas
dendam atau pelampiasan emosi. Selayaknya bagi para suami untuk menghindari
pukulan sebagai metode pendidikan dalam keluarganya, terlebih metode yang
diterapkan tersebut sudah jauh menyimpang dari apa yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.
b. Tidak memukulnya lebih dari
sepuluh kali. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
لَايُجْلَدُ أَحَدٌفَوْقَ
عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ .
“Tidaklah seseorang dipukul lebih dari
sepuluh pukulan kecuali ketika menegakkan hadd (hukuman) yang ditentukan Allah.(HR.bukhari dan muslim)
c. Tidak memukul wajah istri (menampar
dan sejenisnya) dan bagian-bagian yang dapat mematikan, karena itu merupakan
hak istri atas suaminya.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hak istri atas suaminya,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا
طَعَمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تَضْرِبُ الْوَجْهَ وَلَا
تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ .
“Diantara kewajibanmu (para suami) kepada
mereka (para istri): engkau memberinya makan ketika engkau makan, dan engkau
memberinya pakaian ketika engkau berpakaian, dan janganlah engkau memukul
wajahnya, dan jangan pula menghinanya, dan jangan pula meng-hajr (memboikot)
dirinya kecuali di dalam rumah.” HR.abu dawud[9]
Melanggar
larangan dalam di atas merupakan
tindakan kedzaliman dan
pelecehan terhadap seorang wanita. Selain itu, hal tersebut dapat menyakiti dan
merusak badan dan jiwanya. Jika seorang suami melakukannya, maka dia telah
melakukan suatu tindakan kriminal, yang karenanya si istri boleh meminta talak dan qishash
.
d. Suami harus memiliki
keyakinan yang kuat bahwa pukulannya terhadap sang istri dapat membuat istrinya
jera. Karena pukulan tersebut hanyalah merupakan sarana untuk mendidik dan
memperbaiki akhlak istri. Sebaliknya, pukulan ini tidaklah disyari’atkan ketika
suami berkeyakinan bahwa tujuan untuk memperbaiki akhlak istri tidak akan
tercapai dengan cara ini. Dalam kondisi semacam ini, dimana pukulan justru
dikhawatirkan akan berpengaruh buruk terhadap kehidupan rumah tangganya, maka janganlah suami tersebut memukul
istrinya.
e. Suami harus menghentikan
pukulan ketika si istri telah mentaatinya.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
… وَاضْرِبُوهُنَّۖۖ
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ إِنَّ اللهَ كَانَ
عَلِيًّا كَبِيْرًا
“…dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka
mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (Qs. An-Nisaa’: 34)
C.suami membangkang
Nusyuz juga terkadang terjadi pada pihak
suami, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَإِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْ
بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْإِعْرَاضًا فَلَاجُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا
بَيْنَهُمَا صُلْحًاۗ وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ …
“Dan jika seorang wanita khawatir suaminya
akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian
yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)..” (Qs. An-Nisaa’:
128)[10]
Sesungguhnya
hati dan perasaan manusia ibarat perkiraan cuaca yang selalu berubah-ubah.
Sementara islam merupakan manhajul hayah (pedoman hidup) yang dapat
diaplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam
masalah hati dan cinta.
Pada intinya
nusyuz suami terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap isterinya
baik meninggalkan kewajiban yang bersifat materi atau nafaqoh dan atau meninggalkan
kewajiban yang bersifat non materi. Diantaranya menggauli isterinya sebagaimana
kewajiban seorang suami untuk meberikan nafkah batin yang sesuai dengan
kebutuhannya. Atau diartikan sesuatu
yang dapat disebut menggauli istrinya dengan cara buruk seperti
memukulnya,berlaku kasar menyakiti fisik dan mentalnya tidak melakukan hubungan
badaniyah di waktu tertentu dan tindakan lainnya yang di kategorikan sebagai
tindak kekerasan.
Islam
benar-benar melarang kekerasan, jangankan terhadap isteri sendiri kepada orang
lainpun dilarang untuk melakukan kekerasan. Secara konsptual islam mengajarkan
untuk berbuat baik kepada isteri. Perkawinan sebagai lembaga yang mengikat
suami dan isteri dengan tujuan untuk mendapatkan kehidupan yang
sakinah,mawaddah,warohmah. Untuk tujuan itu alquran mengajarkan suami
berkewajiban untuk mendidik isteri di dalam rumah tangga.salah satu bentuk
pendidikan itu tertuang pada dalam alquran Q.S. an-nisa’,34 yaitu memberi
nasehat,memisahkan ranjang dan memukul dengan tidak menyakiti. Lebih lanjut
lagi allah mengunci permasalahan di atas dengan kata apbila ia telah kembali ,
maka hendaklah kamu tidak berlebihan, ayat ini melarang terjadinya kekerasan
terhadap isteri.[11]
Islam
memandang tindak kekerasan terhadap isteri tidak hanya sebatas fisik namun juga
terhadap kekerasan non fisik.yaitu, ucapan yang menyakitkan sperti mencari-cari
kesalahan isteri, menghianati kesanggupan janji-janjinya terhadap isteri, mengganggu ketenangan isteri pada malam
hari. Jika di perinci sebagai berikut:
- tidak memberikan tempat tinggal kepada isteri.
- menyakiti isteri di waktu haid.
- memperlakukan isteri dengan kasar.
- membebani kerja isteri di luar kemampuannya.
- menuduh isteri berzina tanpa bukti yang yang sah.
Jika dalam kasus nusyuz suami dianjurkan
oleh para ulama untuk mengadaakan perdamaian atau ishlah antara suami dan
isteri begitu juga terhadap solusi mengatasi persoalan kekerasan dalam rumah
tanngga lainnya, agama mengizinkan keterlibatan pihak ketiga , hal ini, persoalan
kekerasan kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya bukanlah masalah yang tabu
untuk di bicarakan, bahkan al- quran secara terbuka memandang perlunya pihak
ketiga sebagai penengah sebagaimana disyariatkan dalam Q.S an-nisa: 35 yang
artinya:
وان خفتم شقا ق بىنهما فا بعثوا حكما من اهله ي وحكما من
اهلها ان ير يدا اصلحا ىوفق الله بينهما كا ن عليما خبيرا.
Dan jika ada pertengkaran antara keduanya,
kirimkanlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan perempuan, jika kedua
hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan niscaya allah memberi taufik kepada
suami isteri tersebut.[12]
C.Hak dan kewajiban suami isteri
Diantara ciri
seorang istri sholihah adalah mematuhi perintah
suaminya. Yang dimaksud mematuhi perintah adalah mematuhi
dalam hal yang mubah dan disyari’atkan. Jika dalam perkara yang disyari’atkan,
tentu hal ini tidak perlu dipertanyakan lagi hukumnya, karena perkara yang
demikian adalah hal-hal yang Allah perintahkan kepada para hamba-Nya, seperti
kewajiban sholat, berpuasa di bulan Ramadhan, memakai jilbab, dan lain-lain.
Maka untuk hal ini, seorang hamba tidak boleh meninggalkannya karena
meninggalkan perintah Allah Ta’ala adalah sebuah dosa. Sedangkan dalam perkara
yang mubah, jika suami memerintahkan kita untuk melakukannya maka kita harus
melaksanakannya sebagai bentuk ketaatan kepada suami. Contohnya suami menyuruh
sang istri rajin membersihkan rumah, berusaha mengatur keuangan keluarga dengan
baik, selalu bangun tidur awal waktu, membantu pekerjaan suami, dan hal-hal
lain yang diperbolehkan dalam syari’at Islam.
Seorang
isteri wajib memtuhi perintah suami selagi itu tidak bertentangan oleh agama.
Apabila akad nikah telah berlangsung dan sah memenuhi syarat rukunnya,maka
akan menimbulakan akibat hukum.dengan demikian,akan menimbulkan pula hak dan
kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga.
Jika suami isteri sama-sama menjalankan
tanggung jawabannya masing-masing,maka akan terwujudlah ketentraman dan
ketenangan hati,sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga.dengan
demikian,tujuan hidup berkelluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan
agama,yaitu sakinah, mawaddah wa rahmah.
Suami isteri di halalkan saling
bergaul mengadakan hubungan seksual.perbuatan ini merupakan kebutuhan bersama
suami isteri yang di halalkan secartimbal balik.jadi, bagi semua .. berbuat kepada isterinya, sebagaimana isteri kepada
suaminya.mengadakan hubungan seksual ini adalah hak bagi suami isteri,dan tidak
boleh di lakukan kalau tidak secara bersamaan, sebagaimana tidak dapat di
lakuka secara sepihak saja. Kedua belah pihak wajib bergaul(berperilaku) yang
baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian hidup.
Hal ini berdasarkan firman allah:
وعا شر و هن با لمعر و ف
Dan pergaulilah mereka istri dengan baik( an-nisa:19)
Hak-hak
seorang suami tatkala dilaksanakan oleh sang istri dengan penuh keridhaan maka
akan berbuah pahala. Namun tentunya hak-hak tersebut tidak melanggar hak-hak
Allah. Misalnya salah satu hak suami terhadap istri adalah melayaninya ditempat
tidur (jima’). Bahkan jika isteri tidak mematuhinya, malaikat pun akan ikut
marah terhadap sang istri yang menolak suaminya tersebut[13].
Hal yang
harus dipahami terkait dengan ancaman bagi wanita yang menolak diajak
bersenggama oleh suaminya adalah bahwa ini masuk dalam bab diwajibkannya
seorang istri bersikap patuh pada suami, selama bukan dalam maksiat.
Dalam hadits disebutkan,
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ
فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
“Apabila seorang lelaki mengajak istrinya untuk memenuhi kebutuhan
biologisnya, maka hendaknya istri mendatanginya, meskipun ia sedang berada di
hadapan tungku.
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ
فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila seorang lelaki mengajak istrinya ke kasur (untuk bersenggama),
lalu si istri menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga datang waktu
Shubuh.”
Karena memang
akad pernikahan bagi seorang wanita muslimah adalah janji ketaatan kepada
Allah, kemudian kepatuhan pada suami. Sehingga Nabi –shollallohu ‘alaihi wa
sallam– pernah berkata kepada seorang istri, saat wanita itu menjelaskan
pelayanannya terhadap suaminya selama ini,
انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ
وَنَارُكِ
“Perhatikanlah, sebatas apa pelayananmu terhadapnya. Karena ia adalah
Surgamu atau Nerakamu.” [14]
Artinya, hadits ini bukan berbicara soal bahwa
kebutuhan seks yang wajib dipenuhi oleh pasangan itu hanyalah kebutuhan suami
saja. Ini terkait soal kewajiban istri patuh pada suami dalam hal yang
dihalakan oleh Allah.
Persoalan ini harus dipisahkan dengan konsep luas
bahwa masing-masing pasutri harus berusaha memberi kebahagiaan bagi yang lain.
Seperti halnya rakyat yang harus taat kepada
pemimpin, itu sama sekali berbeda dengan soal kewajiban masing-masing untuk
menyejahterakan yang lain. Bahkan ada konsep dalam Islam bahwa pemimpin yang
baik adalah yang pertama kali lapar saat paceklik dan terakhir kali kenyang
dalam kemakmuran
Ada Saatnya Menolak Perintah Suami
Jika dalam
hal yang disyari’atkan dan yang mubah kita wajib mematuhi suami, maka lain
halnya jika suami menyuruh kepada istri untuk melakukan kemaksiatan dan
menerjang aturan-aturan Allah. Untuk yang satu ini kita tidak boleh mematuhinya
meskipun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Kalau
sekiranya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain
maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR
Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Kita tidak boleh terus selalu tunduk kepada
perintah suami dalam masalah bersenggama
Ada suatu kondisi, sang istri memang tidak boleh melayani suami yaitu saat
haidh. Butuh pengertian yang didasari ilmu bagi para
suami agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan fatal. Mengapa demikian? Karena
jima’ dengan wanita haidh hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu
adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila
mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah
kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)
“Hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh‘ maksudnya jima’ (di
kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan
dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri
yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh[15].
Sabda nabi yang lain:
“Lakukanlah segala sesuatu
terhadap isterimu kecuali jima.” (Shahih Ibnu Majah
no:527, Muslim I:246 no 302)[16]
Sang
istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menjelaskan
bahwa jima’ saat haidh hukumnya haram baik bagi sang suami maupun sang istri.
Hal tersebut sesuai dengan perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah bahwa
seorang suami haram menggauli istrinya saat haid dan haram pula bagi istrinya
melayaninya[17].
Namun
hal ini tidak menutup kemungkinan bagi suami untuk bercumbu dengan istrinya
tanpa jima’. Sebagaimana penjelasan Syaikh As sa’di dalam tafsirnya bahwa
bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima’ boleh.
Dari Aisyah radhiyallahu’anha
berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian
aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84)
Dari Maimunah, ia
berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia
haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau
lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR. Bukhari)
Batas Waktu Menjauhi Wanita Haidh
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu
ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al Baqarah: 222)
Sampai
mereka suci‘ artinya bahwa darah mereka (wanita haid) telah berhenti, hilanglah
penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir[18].
Setelah mereka suci maka halal lah mereka berijma sesuka hati mreka.
Menurut Al-Lajnah ad
Daimah, ada 2 syarat kehalalan suami boleh berjima’ dengan istri (yang haid):
terputusnya darah haid dan mandi suci. Dalil yang menguatkan pendapat ini
adalah firman Allah, yang artinya: “janganlah kamu mendekati mereka sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang
diperintahkan Allah kepadamu.” Qs Al Baqarah:222
Dalam Tafsir As Sa’di
jilid 1 hal 358, “Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci”
maksudnya harus meninggalkan mencumbu bagian yang dekat kemaluan yaitu bagian
diantara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi melakukannya, bila beliau mencumbu
istrinya pada saat istrinya itu sedang haidh beliau memerintahkan kepadanya
untuk memakai kain lalu beliau mencumbunya. Sedangkan “Apabila mereka telah
suci ” maksudnya sang istri telah mandi dan darah haidnya sudah berhenti.
Berijma dengan suami di karenakan tidak
mengetahui darah haid
Imam
Nawawi dalam kitab Syarhu Muslim III:204 mengatakan “Andaikata seorang
muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan wanita yang sedang haid melalui
kemaluannya, ia menjadi kafir, murtad. Kalau ia melakukannya tanpa
berkeyakinan halal, misalnya jika ia melaksanakannya karena lupa atau karena
tidak mengetahui keluarnya darah haid atau tidak tahu bahwa hal tersebut haram
atau karena dipaksa oleh pihak lain, maka itu tidak berdosa dan tidak pula
wajib membayar kafarah. Namun jika ia mencampuri wanita yang sedang haid dengan
sengaja dan tahu bahwa dia sedang haid dan tahu bahwa hukumnya haram dengan
penuh kesadaran maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang
telah ditegaskan oleh Imam Syafii rahimahullah bahwa perbuatannya adalah
dosa besar,dan wajib bertaubat.’
Jika sudah terlanjur mencampuri istrinya
dalam keadaan haid, ada dua pendapat :
- Sebagian para ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar tebusan (kafarah). Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad dan Imam Nawawi. Syaikh Abdul “Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz menyatakan bahwa pendapat yang kuat adalah yang mewajibkan membayar kafarah.
Berdasarkan hadits Ibnu
Abbas radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi shallallahu’alaihi
wasallam tentang seorang suami yang mencampuri isterinya di waktu haid,
Rasulullah bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah 1 dinar atau separuh dinar.”
(Shahih Ibnu Majah no:523 )[19]
Sebagian yang lain menyatakan bahwa tidak mewajibkan membayar
tebusan. Sebagimana pendapat yang diambil oleh madzab Hanafiyyah dan yang
dikuatkan Syaikh Musthofa al-Adawi bahwa disunnahkan kafarat atas orang yang
menggauli istrinya pada saat haid. Perbedaan ini muncul karena perbedaan
pendapat mengenai keshahihan dalil-dalilnya.
Pendapat ulama tentang
membayar kafarrah
- Ada perbedaan jumlah kafarrah jika jima’ dilakukan diawal atau akhir waktu haidh
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu secara mauquf,ia
berkata,’Jika ia bercampur dengan isterinya diawal keluarnya darah maka
hendaklah bershadaqah 1 dinar dan jika di akhir keluarnya darah maka setengah
dinar.’
Pendapat
inilah yang diambil oleh madzab Imam Syafii
- Menurut Imam Ahmad bahwa jika darah haid berwarna merah maka ukurannya adalah 1 dinar dan jika berwarna kuning maka ukurannya setengah dinar.[20]
- Menurut syaikh Albani rahimahullah, kafarah dibayarkan sesuai dengan kemampuan orangnya.
Catatan tambahan: 1 dinar = 4,25 gr emas,
adapun nilai dinar disesuaikan dengan mata uang setempat.
Untuk
seorang isteri Jika melayaninya dengan sukarela maka ia harus membayar
kaffarah, tetapi jika ia melakukan karena paksaan maka ia tidak harus membayar
tebusan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:
“Umatku dimaafkan karena salah,lupa dan apa-apa yang dipaksakan
atasnya.”
. Jika memang sang suami belum mempunyai pemahaman mengenai
hal tersebut, hendaklah sang istri yang berusaha menjelaskannya dengan
semampunya agar tidak terjerumus kedalam kekhilafan.
Menggauli
isteri lewat dubur
Adapun
syarat-syarat bersenggama yang memang sangat di haramkan dalam agama yakni
menggauli isterinya lewat dubur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “…dan
persetubuhan salah seorang kalian (dengan istrinya) adalah sedekah.” (HR.
Muslim)
Begitu
luasnya rahmat Allah hingga menjadikan hubungan suami istri sebagai sebuah
sedekah. Berhubungan suami istri boleh dilakukan dengan cara dan bentuk apapun.
Walaupun begitu, Islam pun memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi, yaitu
suami tidak boleh mendatangi istrinya dari arah dubur, sebagaimana Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,[21]
“(Boleh) dari arah depan atau arah belakang, asalkan di farji
(kemaluan).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka ketika
suami mengajak istri bersetubuh lewat dubur, hendaknya sang istri menolak dan
menasehatinya dengan cara yang hikmah. Termasuk hal yang juga tidak
diperbolehkan dalam berhubungan suami istri adalah bersetubuh ketika istri
sedang haid. Maka perintah mengajak kepada hal ini pun harus kita langgar. Hal
ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa
yang menjima’ istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau menjima’ duburnya,
maka sesungguhnya ia telah kufur kepada Muhammad.” (HR. Tirmidzi, Abu
Dawud, Ibnu Majah, dan Ad-Darimi dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
C.Analisis
Suami memang
tidak diancam seperti halnya istri saat ia tidak melayani kebutuhan seks istri,
pada saat istri memintanya. Karena ancaman seperti itu berkaitan dengan konsep
kepatuhan. Suami tak “diplot” untuk taat kepada istri. Tapi, itu bukan berarti
si suami tidak berdosa saat mengabaikan kebutuhan istri. Karena dosa itu muncul
melalui prosedur yang lain, yaitu kewajiban suami membahagiakan istri dan anak,
juga konsep kewajiban suami menjaga anak dan istri dari jilatan api Neraka. Ini
bukan main-main!
Soal
kewajiban suami membahagiakan istri amatlah jelas. Perhatikan saja hadits yang
sangat populer, “Hendaknya engkau memberi makan istrinya sebagaimana yang
kamu makan, memberinya pakaian sebagai mana yang kalian kenakan…”
Begitu juga
kebutuhan tempat tinggal, seks dan yang lainnya. Bila kebutuhan seks istri
terabaikan, maka si suami bertanggung jawab di hadapan Allah. Berarti ia telah
menzhalimi rakyatnya. Ancamannya jelas-jelas neraka.
Selain itu,
ini juga terkait dengan pemenuhan kebutuhan yang bila tak terpenuhi bisa
berakibat seseorang bermaksiat. Bila suami membiarkan istri tak memenuhi hasrat
seksualnya, lalu karena itu si istri bermaksiat, maka si suami turut menanggung
dosanya di hadapan Allah. Ini juga bukan hal main-main.
Sehingga, pada
akhirnya akan sama saja hukumnya –kalau tak bisa dibilang lebih berat– antara
istri yang menolak diajak memenuhi kebutuhan seks suaminya, dengan suami yang
menolak diajak memenuhi kebutuhan seks istrinya. Meski
ancamannya berasal dari konteks yang berbeda.
BABIII
PENUTUP
A.kesimpulan
Dari urain di atas penulis
menyimpulkan, memang isteri jika ia tidak mau melakukan persenggamaan karena
tidak ada alasan yang jelas hukumnya jelas haram dan isteri itu termasuk dalam
kategori nusyuz tapi apabiala isteri
mempunyai alasan yang jelas bukti yang jelas tidak apa- apa seorang isteri
melakukan penolakan karena ada suatu
sebab yang lebih penting yang bersifat lebih berbahaya daripada hal yang lebih
dahulu maka hukum yang wajib tersebut bisa menjadi sunnah.
Namun jika suami melakukan hal demikian atau
sebaliknya, memang tidak di ancam sebagaiamana isteri apabila tidak melayani
kebutuhan seks suami. Tapi bukan berarti suami lepas dari dosa Tapi, itu
bukan berarti si suami tidak berdosa saat mengabaikan kebutuhan istri. Karena
dosa itu muncul melalui prosedur yang lain, yaitu kewajiban suami membahagiakan
istri dan anak, juga konsep kewajiban suami menjaga anak dan istri dari jilatan
api Neraka.
Karena
apabila tidak mau memenuhi kebutuhan seks istri di takutkan akan terjadinya
kemaksiatan yang di lakukan oleh istri.
B.Saran-saran
1.perlunya pemahaman nusyuz lebih lanjut lagi agar masyarakat lebih
memahami istilah nusyuz ini.
2. perlunya pendalaman ilmu agama islam, khususnya dalam istilah perkawinan
ini agar masyarakat nantinya, agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak di
inginkan setelah menikah, diantaranya agar tidak terjadinya nusyuz di kemudian
hari karna kurangnya pemahaman konteks perkawinan dalam islam yang sebenarnaya.
"3. pemahaman tata cara bersenggama yang baik. Agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak di inginkan.
DAFTAR
PUSTAKA
- Syarifuddin,amir,perkawinan dalam islam di Indonesia,kencana
group,jakarta.2009
- Abdul rahman,ghazali,fikih munakahat,kencana
group,Jakarta.2008.
- Season,jean,skandal seks raja-raja arab,perpustakaan,nasional,Jakarta.2008.
- Alamirimannan,Hramzifikihperempuan,pustakailmu,Yogyakarta,2011.
·
Abdurrahman (Kompilasi
Hukum Islamdiindonisia). Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1991, cet, ke-
2.
·
\
[1] Kamus besar agama islam.
[2] Slamet Abidin dan H Aminuddin, Op.Cit.,hlm.185.
[3] Ibid.
[4] An-nisa 34
[5] Muhammad zuhri,perintah dan larangan
allah ta’ala dalam relasi suami isteri,nuansa aulia,bandung,2007.
[7] Ibid,
[8] Qs.an-nisa 34.
[9] Ibid.
[11] H aminuddin,op cit.
[14] Abi al husein muslim bin al hajjaj,shahih
muslim,Dar al kitab al alamial,beirut,Lebanon,1990.
[16] Ibid.
[19] Shahih Ibnu Majah no:523 )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar